Tergiur AdSense, Penyebar Konten Pornografi Diamankan Kepolisian.

20 Desember 2019

Seorang pria berinisial SW (25 Tahun) yang semula berprofesi sebagai pekerja kasar, kini harus mendekam di penjara karena mengelola situs porno bersama rekannya. Praktik ini bermula saat SW berhenti dari pekerjaannya dan berusaha mencari pekerjaan lain. Akibat kesenangannya berselancar di dunia maya, ia akhirnya bertemu secara virtual dengan seorang pria berinisial RM (38 Tahun). RM adalah pengelola situs yang dinilai berhasil oleh SW karena ia mampu meraih keuntungan melalui iklan yang dimunculkan di situsnya.

 

SW dan RM akhirnya sepakat untuk mengelola situs bersama-sama dengan maksud agar biaya hosting dapat ditanggung berdua. Sejak tahun 2014 hingga 2019, mereka sudah berhasil meraih keuntungan sekitar 30-50 juta rupiah per bulan yang didapat dari 52 situs yang dikelola. Situs-situs yang mereka kelola menampilkan beragam konten bermuatan pornografi, dalam bentuk foto, video, dan narasi. Bahkan, mereka juga menampilkan konten yang menampilkan "pornografi anak".

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SW dan RM, mereka mengaku bahwa praktik yang mereka lakukan didasari atas kebutuhan ekonomi. Oleh karena itu, pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang melibatkan anak dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berita Lainnya

01 Sep 2020

Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .

Link


26 Agu 2020

Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link