Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

01 September 2020

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan desktop yang berisi informasi data pribadi tersebut ke sebuah akun twitter melalui direct message (DM). FPH melakukan hal tersebut karena pada dasarnya tidak suka dengan DS, sehingga mengakibatkan di-bully oleh akun-akun media sosial para pendukung DS. FPH secara pribadi bersimpati dengan akun twitter, sehingga mengirimkan data pribadi tersebut ke akun twitter@Opposite6890, yang selanjutnya data tersebut disebarluaskan oleh akun twitter tersebut. Akibat dari perbuatannya, FPH diancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

 
Sampai saat ini, Indonesia memang belum memiliki Undang-Undang mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem dan transaksi elektronik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 yang selama ini digunakan masih belum cukup kuat untuk memberi perlindungan pada masyarakat mengingat status hukumnya yang tidak lebih kuat dari Undang-Undang. Oleh karena itu, penyusunan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terus didorong agar bisa segera disahkan.
Bagaimana kalau seseorang mengetahui sebagian atau seluruh data pribadi kita, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, daftar anggota keluarga, nomor HP, email, nomor kartu kredit, PIN, nomor rekening, password akun media sosial, dan data pribadi lainnya? Bagi sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk para penjahat siber, hal itu bisa dipakai untuk mengirim pesan-pesan marketing, email spam, mencoba menebak password, bahkan mungkin dipakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan validasi yang biasa ditanyakan ketika seorang lupa password tertentu, termasuk untuk kepentingan perbankan saat menanyakannya untuk pencocokan data.

 
Bagaimana kalau seseorang mengetahui sebagian atau seluruh data pribadi kita, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, daftar anggota keluarga, nomor HP, email, nomor kartu kredit, PIN, nomor rekening, password akun media sosial, dan data pribadi lainnya? Bagi sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk para penjahat siber, hal itu bisa dipakai untuk mengirim pesan-pesan marketing, email spam, mencoba menebak password, bahkan mungkin dipakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan validasi yang biasa ditanyakan ketika seorang lupa password tertentu, termasuk untuk kepentingan perbankan saat menanyakannya untuk pencocokan data.

 
Pastikan kita secara berkala, misalnya mengganti password dengan kombinasi yang kuat, merubah PIN, mengaktifkan two factor authentication, dan menjaga data pribadi kita selalu terlindungi untuk diri sendiri dan tidak pernah dibagikan kepda orang lain, serta tidak tercantum di akun media sosial yang kita miliki.

Berita Lainnya

26 Agu 2020

Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link


23 Jan 2020

Waspada Pembajak Whatsapp! Lakukan Hal Ini Supaya Aman.

Penipuan melalui Whatsapp menjadi salah satu dari sekian banyak modus yang dilaporkan oleh masyarakat. Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web di ponsel anda. Si Pembajak Whatsapp akan menggunakan akun anda untuk melakukan beragam hal

Link