SWI Hentikan Jalan Mulus 14 Fintech Ilegal!

13 Agustus 2019

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri menutup 14 Fintech ilegal berkedok investasi.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo, S.IK, menyatakan maraknya Fintech di Indonesia memang sulit diantisipasi karena sebagian besar menggunakan server di luar negeri. Namun tak sedikit juga Fintech yang sudah membangun server-nya di Indonesia dan secara resmi terdaftar di OJK.

Jadi, sebelum Anda tergiur berinvestasi atau meminjam uang, pastikan Anda sudah lebih dulu memahami tentang pinjaman ataupun investasi. Anda bisa mencari tahu dan mengecek situs resmi OJK tentang Fintech atau perusahaan tersebut apakah masuk di dalam daftar.

Jika perusahaan atau Fintech itu resmi dan terdaftar, akan banyak informasi yang disajikan. Begitu juga sebaliknya, kalau belum yakin dan jelas, coba dipikir-pikir dulu. Sambil dipikir-pikir, catat juga kriteria investasi atau Fintech yang kemungkinan besar adalah ilegal; 

1. Tidak memiliki izin resmi, identitas dan alamat kantor yang jelas.

2. Pemberian pinjaman sangat mudah. Sperti jargon "Lo minta, gue beri."

3. Informasi bunga dan denda tidak jelas, bahkan tidak berbatas.

4. Meminta akses ke seluruh data di perangkat baik komputer maupun smartphone.

5. Penagihan tanpa batas waktu.

6. Ada indikasi ancaman kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

7. Tidak tersedia layanan pengaduan.

SWI terus berupaya melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku investasi dan Fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat, serta berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal yang masih beroperasi.

Berita Lainnya

01 Sep 2020

Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .

Link


26 Agu 2020

Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link