Kejahatan Siber Rp 1,75 miliar berhasil dideteksi Bareskrim Polri

13 Agustus 2019

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mendeteksi kejahatan siber yang dilakukan CP. Ia pun diamankan beserta sejumlah temuan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.

 

Tersangka CP adalah seorang nasabah salah satu Bank BUMN yang diduga telah melakukan tindak pidana percobaan hacking (ilegal akses) terhadap mesin ATM melalui kartu ATM Giro miliknya yang sudah ia modifikasi. Dari hasil kejahatannya, ia memperoleh lebih dari Rp1.7miliar dan menyebabkan Bank BUMN tersebut mengalami kerugian besar.

 

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, S.IK, Motif ekonomi menjadi alasan CP melakukan pembobolan ATM selama tiga bulan terakhir ini. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ternyata hasil bobol ATM itu akan digunakan CP untuk membuka usaha peralatan rumah tangga.

 

Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, berikut barang bukti dan hasil “belanja” CP dengan uang mliran tersebut;

 

·     4 unit mobil

·     1 unit motor

·     4 unit handphone

·     2 buah Laptop

·     uang tunai hingga Rp.5juta

·     3 buah cincin,1 buah kalung dan 1 buah gelang emas

·     4 buah buku tabungan rekening dari berbagai bank

·     6 buah ATM dari berbagai bank

·     satu bundle bukti transfer

·     1 buah jam tangan merk Hegner

·     1 bundel pembukuan PT.Kalimas Bintang Pratama

·     4 buah perangkat komputer

 

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol. Dani Kustoni menegaskan pihaknya akan terus menelusuri perkara dugaan tindak pidana akses ilegal mesin ATM, termasuk menyelidiki keterlibatan pihak Bank BUMN terkait aksi pembobolan ATM ini.

 

Kasus pembobolan ATM bukanlah hal baru, tapi semakin berkembangnya teknologi, pelaku kejahatan siber seperti peretasan dan pembololan ini pun seakan punya segudang cara untuk melancarkan aksinya. Masyarakat pun dihimbau untuk waspada dan lebih menggali informasi pengamanan dari kejahatan siber.

Berita Lainnya

01 Sep 2020

Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .

Link


26 Agu 2020

Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link