Beroperasi Dari Desa, Praktik Penipuan Ini Memakan Banyak Korban.

14 Januari 2020

Awal tahun 2020, Subdit Siber Polda Sulawesi Selatan mendapatkan laporan mengenai praktik penipuan dengan modus berpura-pura memberikan pinjaman online kepada korban dan meminta uang administrasi sebagai komitmen awal para peminjam. Sayangnya, setelah korban mentransfer uang administrasi itu, pelaku berupaya memutus komunikasi dengan korban dengan cara memblokir nomor korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Subdit Siber Polda Sulawesi Selatan menemukan bahwa pelaku mengirimkan ribuan SMS berisi iklan pinjaman online kepada banyak nomor secara acak. Ketika ada yang merespon pesan tersebut, pelaku mulai melakukan pendekatan agar korban semakin yakin. Setelah itu, pelaku akan melakukan berbagai upaya agar korban mengirimkan sejumlah uang administrasi.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Subdit Siber Polda melakukan penelusuran lebih lanjut sehingga lokasi pelaku dapat ditemukan. Pelaku diketahui beroperasi di Desa Angkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka melancarkan aksinya di sebuah rumah yang relatif kecil di tengah area persawahan. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

  • 7 port USB, 6 buah charger,
  • 1 box kartu perdana,
  • 2 buku catatan,
  • 5 unit laptop dan charger,
  • 5 unit smartphone,
  • 74 unit modem

 

Agar terhindar dari penipuan modus ini, masyarakat perlu lebih hati-hati dalam melakukan pinjaman online. Perhatikan dulu perusahaan penyedia jasa pinjaman yang membuat anda tertarik, lalu pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila perusahaan itu tidak terdaftar, maka sampaikan informasi itu melalui portal Patrolisiber.id.

Berita Lainnya

01 Sep 2020

Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .

Link


26 Agu 2020

Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link