Akibat VCS Random, Seorang Exhibisionist Terjerat Pasal Pornografi.

22 Desember 2019

Istilah VCS (Video Call Sex) sudah banyak diketahui oleh para pengguna aplikasi perpesanan online, seperti WhatsApp, Line, Telegram, dan lain sebagainya. Fitur video call yang diciptakan untuk memberikan pengalaman baru dalam berkomunikasi virtual justru disalahgunakan oleh sebagian penggunanya untuk hal-hal yang tidak patut. RRW, salah satu pengguna aplikasi WhatsApp menggunakan fitur video call untuk memamerkan alat kelaminnya sembari melakukan masturbasi kepada lawan bicaranya. Sayangnya, lawan bicaranya justru orang-orang yang tidak ia kenal di kehidupan nyata.

 

RRW mengaku memperoleh kontak korban dari daftar kontak di akun e-mail teman wanitanya, yang juga terkoneksi dengan handphone milik tersangka. Setelah mengumpulkan kontak, ia mulai menghubungi nomor tersebut secara acak dan kemudian melancarkan aksinya. Menurut keterangan RRW, ia sudah melakukan praktik ini sejak November 2019 dan tercatat ada puluhan wanita yang menjadi korban. Untungnya, CT (salah satu korban RRW) merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian sehingga Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan RRW pada tanggal 10 Desember 2019.

 

Atas perbuatannya RRW dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Lainnya

01 Sep 2020

Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .

Link


26 Agu 2020

Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link