Tren Kejahatan Siber 2019 : Penipuan Menempati Posisi Teratas.

10 Januari 2020

Selama tahun 2019, Polri menerima sejumlah laporan terkait tindak pidana siber. Berdasarkan hasil pendataan, tindak pidana siber yang paling banyak terjadi selama tahun 2019 adalah tindak pidana penipuan. Polri menerima 1.617 laporan terkait penipuan dari total 4.586 laporan yang diterima. Posisi kedua ditempati oleh tindak pidana pencemaran nama baik dengan jumlah sebanyak 1.333 laporan. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga melihat tren serupa dari jumlah aduan yang dikirmkan melalui situs patrolisiber.id. Terdapat 848 aduan tentang praktik penipuan di dunia maya dan 151 aduan terkait pencemaran nama baik.

 

Beberapa media yang digunakan oleh pelaku penipuan dalam melancarkan aksinya bermacam-macam, seperti email, situs, media sosial, telekomunikasi. Laporan tentang penipuan melalui email selama tahun 2019 berjumlah 61 laporan polisi dengan jumlah kerugian mencapai lebih dari 144 miliyar rupiah sehingga modus ini tercatat sebagai modus penipuan dengan kerugian terbanyak selama tahun 2019. Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan bahwa korban penipuan via email sering terjebak oleh email palsu yang dikirimkan oleh pelaku. Isi pesan yang dikirimkan kepada korban cukup beragam, ada yang berpura-pura menawarkan hadiah, menawarkan pekerjaan, bahkan berpura-pura sebagai customer service dari layanan aplikasi populer. Ketidakhati-hatian korban dimanfaatkan pelaku sebagai celah untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak hanya uang, pelaku juga bisa mengambil sejumlah informasi pribadi milik korban yang digunakan kembali untuk tujuan kejahatan lainnya.

 

Ditinjau dari jumlah kerugiannya, modus penipuan via situs menempati posisi kedua dengan jumlah kerugian mencapai angka lebih dari 73 miliyar rupiah. Khusus modus ini, pelaku menyasar para pengguna situs e-commerce yang menyediakan fitur jual beli secara online. Meskipun jumlah kerugiannya tidak sebanyak modus sebelumnya, tapi modus ini justru paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 351 laporan terkait modus ini. Meski jumlahnya cenderung banyak, namun jumlah kerugian yang dilaporkan cenderung lebih kecil daripada penipuan dengan menggunakan email. Dalam hal ini, modus yang digunakan pelaku adalah mengambil alih akun pengguna. Dalam beraksi, pelaku bisa menggunakan teknik komputer dan social enginering. Social enginering merupakan teknik manipulasi psikologis yang dilakukan agar korban percaya bahwa ia sedang berada dalam situasi yang diciptakan pelaku. Contohnya, seorang pelaku dapat berpura-pura sebagai pegawai perusahaan aplikasi populer yang membutuhkan informasi pribadi korban. Ketika mereka berhasil mendapatkan informasi korban dan membuat korban percaya, maka mereka akan menanyakan one time password (OTP) yang masuk di ponsel korban ketika terjadi perubahan informasi di akun korban. Kebanyakan, korban secara langsung memberikan kode tersebut kepada pelaku. Oleh karena itu, ketika pelaku berhasil mengambil alih akun korban, pelaku akan langsung mengambil seluruh saldo yang dikonversikan dalam berbagai bentuk, seperti pulsa, pakaian, gadget, dan lain sebagainya. Hasil konversi itu dijual kembali oleh pelaku untuk mendapatkan sejumlah uang. 

 

Untuk itu, agar kami dapat selalu memberikan informasi terkait modus tindak pidana siber yang marak di Indonesia, masyarakat juga perlu untuk terus melaporkan setiap indikasi praktik tindak pidana siber di lingkungannya melalui portal Patrolisiber.id.

Berita Lainnya

01 Sep 2020

Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .

Link


26 Agu 2020

Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link