Peretasan 1309 situs milik Lembaga Negara, Diringkus Polisi Siber.

26 Agustus 2020

ADC melakukan illegal acces terhadap situs-situs yang menjadi sasarannya, selanjutnya mengirimkan ransomeware dengan maksud agar korban mengirimkan sejumlah uang (Rp 2 – 5 juta) dengan menjanjikan akan mengirimkan Decrypt Key untuk membuka situs yang sudah diambil alih oleh ADC. Sasaran korban yang dijadikan target adalah situs-situs lembaga peradilan, lembaga negara, dinas perangkat daerah dan lembaga pendidikan tinggi. ADC mengubah tampilan dan menjadikan tidak dapat diaksesnya situs resmi para korban tersebut. ADC juga diduga melakukan pencurian data kartu kredit (carding).

 

ADC melakukan peretasan tersebut karena mendapatkan keuntungan secara pribadi termasuk finansial dan aktualisasi diri sebagai seorang hacker. Keuntungan finansial diperoleh melalui kegiatan ransomware.

 

ADC ditangkap karena diduga keras melakukan tindak pidana akses ilegal dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau tindak pidana pemerasan dan/atau tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

Dalam beberapa kasus peretasan, penggunanya mengetahui kalau website atau akunnya diretas pada saat tidak dapat login atau masuk ke dalam website atau akunnya. Masalahnya adalah hacker telah mengubah password, mengunci korban, dan mendapatkan banyak kendali penuh atas website atau akun pemilik aslinya.

 

Hal yang mungkin dapat dilakukan oleh pengguna aslinya antara lain menyetel ulang password barangkali hacker belum memiliki waktu untuk lebih jauh menguasai website atau akun tersebut. Bila gagal merubah password, maka:

 

1.   Segera beri kabar kepada sebanyak mungkin orang yang anda kenal untuk menghindari kemungkinan terjadinya penipuan yang mengatasnamakan pengguna asli.

2.   Segera hubungi bank bila hacker diduga telah membobol sistem pembayaran atau kartu kredit yang kita miliki.

3.   Bila masih memungkinkan, segera atur ulang seluruh layanan yang menggunakan kata sandi, kalau perlu diputuskan tautannya. Bila perlu pengamanan lebih baik, gunakan otentikasi dua faktor.

4.   Segera hubungi dukungan layanan akun dan coba pulihkan akses ke akun yang terpengaruh.

5.   Bilamana terdapat kerugian materiil maupun non materiil dan adanya potensi dugaan tindak pidana, segera konsultasikan atau laporkan ke kantor polisi terdekat.

Berita Lainnya

01 Sep 2020

Kesal Dengan DS, Karyawan Outsourcing Umbar Info DS di Twitter.

FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .

Link


24 Jan 2020

Pelaku Penyebar Malware Skala "Internasional" Berhasil Diamankan.

Masih ingat dengan artikel yang membahas tentang tingkat keamanan siber di Indonesia? Baru-baru ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap pelaku penyebar malware yang menjadi ancaman bagi para pengakses situs e-Commerce di Indonesia, bahkan dunia. Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah bendera Night Fury Operation yang terdiri dari lembaga penegak hukum

Link


23 Jan 2020

Waspada Pembajak Whatsapp! Lakukan Hal Ini Supaya Aman.

Penipuan melalui Whatsapp menjadi salah satu dari sekian banyak modus yang dilaporkan oleh masyarakat. Modus yang paling sering digunakan adalah dengan memindai (scanning) QR Code yang tersedia pada fitur Whatsapp Web di ponsel anda. Si Pembajak Whatsapp akan menggunakan akun anda untuk melakukan beragam hal

Link